Makna persatuan dan kebangsaan
Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuasaan kehakiman. Pembentukan MK bertujuan untuk menjaga kemurnian konstitusi atau the guardian of the constitution. Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan. Dalam proses ini, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir ketika putusannya telah final.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan suatu badan kehakiman yang berada pada kekuasaan kehakiman tetapi tidak menyelenggarakan peradilan. Lembaga negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agar kekuasaan kehakiman tetap terkontrol. Maka dari itu, dibutuhkan seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta mempunyai integritas dan pengabdian yang tinggi untuk bisa menjadi anggota dalam komisi ini.
Lapis Kedua: Lembaga negara
Pada artikel jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta berjudul “Penataan Lembaga Negara Refleksi Penguatan Sistem Presidensial” (vol. IX, No.2, 2017, hal. 202-204), menyebutkan bahwa lembaga negara yang tergolong dalam lapisan dua bisa berdasarkan dari UUD dan juga UU.
Adapun lembaga dan komisi negara independen yang berdasarkan UUD 1945 antara lain:
Menteri Negara Bank Indonesia (BI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kejaksaaan Agung
Sedangkan posisi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Di antaranya sebagai berikut:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lain-lain.
Lapis Ketiga: Lembaga Negara yang Berasal dari Regulator di bawah Undang-Undang
Kategori ini merupakan lembaga konstitusi yang sumber kewenangannya berdasarkan dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang. Dalam artian bahwa secara hukum keberadaannya hanya didasarkan pada kebijakan presiden
Komisi Ombudsman Nasional merupakan salah satu lembaga negara yang termasuk dalam kategori ketiga. Lembaga ini dibentuk hanya berdasarkan keputusan presiden. Di sisi lain, terdapat sejumlah lembaga maupun jabatan daerah yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:
Pemerintah Daerah Provinsi
Gubernur
DPRD Provinsi
Pemerintah Daerah Kabupaten
Bupati
DPRD Kabupaten
Pemerintahan Daerah Kota
Walikota
DPRD Kota, dan lain-lain.
Demikian materi pembelajaran hari ini. Trims. Semoga bermanfaat. Salam SEHAT !!
1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika : mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan
2. Prinsip Nasionalisme Indonesia : Nasionalisme merupakan paham yang mencintai tanah air, adanya kesiapsiagaan dari warga negara untuk membela tanah airnya. mengagung-agungkan bangsa kita sendiri
3. Prinsip kebebasan yang Bertanggung Jawab : Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu, kebebasan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta kepada bangsa dan negara
4. Prinsip Wawasan Nusantara : merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi : Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur sebagai cita-cita bangsa di era Reformasi ini.
Faktor-faktor Yang mempengaru
Komentar
Posting Komentar